Jumat, 27 Mei 2011

PENILAIAN TINGAT KESEHATAN BANK

Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 6 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning), likuiditas dan sensitifitas. Yang biasa dikenal dengan CAMELS.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar,
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
6. ASPEK SENSITIFITAS terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Aspek yang keenam adalah Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar,
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Daftar pustaka

Sabtu, 19 Maret 2011

cinta setelah menikah

Hakikat Cinta K.H. Abdullah Gymnastiar Cinta adl bagian dari fitrah orang yg kehilangan cinta dia tak normal tetapi banyak juga orang yg menderita krn cinta. Bersyukurlah orang-orang yg diberi cinta dan bisa menyikapi rasa cinta dgn tepat.

Hikam:”Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yg diinginkan yaitu wanita anak-anak harta yg banyak dari jenis emas perak kuda pilihan binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah tempat kembali yg baik.” {Al-Qur`an: Al-Imron ayat 14} “Cintamu kepada sesuatu menjadikan kamu buta dan tuli.” Cinta memang sudah ada didalam diri kita diantara terhadap lawan jenis. Tapi kalau tak hati-hati cinta bisa menulikan dan membutakan kita. Cinta yg paling tinggi adalah cinta krn Allah ciri adl orang yg tak memaksakan kehendaknya. Tapi ada juga cinta yg menjadi cobaan buat kita yaitu cinta yg lebih cenderung kepada maksiat. Cinta yg semakin bergelora hawa nafsu makin berkurang rasa malu. Dan inilah yg paling berbahaya dari cinta yg tak terkendali.

Islam tak melarang atau mengekang manusia dari rasa cinta tapi mengarahkan cinta tetap pada rel yg menjaga martabat kehormatan baik wanita maupun laki-laki. Kalau kita jatuh cinta harus hati-hati krn seperti minum air laut semakin diminum semakin haus. Cinta yg sejati adl cinta yg setelah akad nikah selebih adalah cobaan dan fitnah saja.

Cara utk bisa mengendalikan rasa cinta adl jaga pandangan jangan berkhalwat berdua-duaan jangan dekati zina dalam bentuk apapun dan jangan saling bersentuhan. Bagi orang tua yg membolehkan anak berpacaranharus siap-siap menanggung resiko. Marilah kita mengalihkan rasa cinta kita kepada Allah dgn memperbanyak sholawat dzikir istighfar dan sholat sehingga kita tak diperdaya oleh nafsu karena nafsu yg akan memperdayakan kita. Seperti cinta padahal nafsu belaka.

http://blog.re.or.id/hakikat-cinta-tausyiah-aa-gym.htm

DFD

Diagram Level n / Data Flow Diagram Levelled

Dalam diagram n DFD dapat digunakan untuk menggambarkan diagram fisik maupun diagram diagram logis. Dimana Diagram Level n merupakan hasil pengembangan dari Context Diagram ke dalam komponen yang lebih detail tersebut disebut dengan top-down partitioning. Jika kita melakukan pengembangan dengan benar, kita akan mendapatkan DFD-DFD yang seimbang. Sebagai contoh, gambar 1.1, gambar 1.2, gambar 1.3, gambar 1.4 dan gambar 1.5.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat DFD ialah:

- Pemberian Nomor pada diagram level n dengan ketentuan sebagai berikut:

· Setiap penurunan ke level yang lebih rendah harus mampu merepresentasikan proses tersebut dalam sepesifikasi proses yang jelas. Sehingga seandainya belum cukup jelas maka seharusnya diturunkan ke level yang lebih rendah.

· Setiap penurunan harus dilakukan hanya jika perlu.

· Tidak semua bagian dari sistem harus diturunkan dengan jumlah level yang sama karena yang kompleks bisa saja diturunkan, dan yang sederhana mungkin tidak perlu diturunkan. Selain itu, karena tidak semua proses dalam level yang sama punya derajat kompleksitas yang sama juga.

· Konfirmasikan DFD yang telah dibuat pada pemakai dengan cara top-down.

· Aliran data yang masuk dan keluar pada suatu proses di level n harus berhubungan dengan aliran data yang masuk dan keluar pada level n+1. Dimana level n+1 tersebut mendefinisikan sub-proses pada level n tersebut.

· Penyimpanan yang muncul pada level n harus didefinisikan kembali pada level n+1, sedangkan penyimpanan yang muncul pada level n tidak harus muncul pada level n-1 karena penyimpanan tersebut bersifat lokal.

· Ketika mulai menurunkan DFD dari level tertinggi, cobalah untuk mengidentifikasi external events dimana sistem harus memberikan respon. External events dalam hal ini berarti suatu kejadian yang berkaitan dengan pengolahan data di luar sistem, dan menyebabkan sistem kita memberikan respon.

- Jangan menghubungkan langsung antara satu penyimpanan dengan penyimpanan lainnya (harus melalui proses).

- Jangan menghubungkan langsung dengan tempat penyimpanan data dengan entitas eksternal / terminator (harus melalui proses), atau sebaliknya.

- Jangan membuat suatu proses menerima input tetapi tidak pernah mengeluarkan output yang disebut dengan istilah “black hole”.

- Jangan membuat suatu tempat penyimpanan menerima input tetapi tidak pernah digunakan untuk proses.

- Jangan membuat suatu hasil proses yang lengkap dengan data yang terbatas yang disebut dengan istilah “magic process”.

- Jika terdapat terminator yang mempunyai banyak masukan dan keluaran, diperbolehkan untuk digambarkan lebih dari satu sehingga mencegah penggambaran yang terlalu rumit, dengan memberikan tanda asterik ( * ) atau garis silang ( # ), begitu dengan bentuk penyimpanan.

- Aliran data ke proses dan keluar sebagai output keterangan aliran data berbeda.

DFD Fisik

Adalah representasi grafik dari sebuah sistem yang menunjukan entitas-entitas internal dan eksternal dari sistem tersebut, dan aliran-aliran data ke dalam dan keluar dari entitas-entitas tersebut. Entitas-entitas internal adalah personel, tempat (sebuah bagian), atau mesin (misalnya, sebuah komputer) dalam sistem tersebut yang mentransformasikan data. Maka DFD fisik tidak menunjukkan apa yang dilakukan, tetapi menunjukkan dimana, bagaimana, dan oleh siapa proses-proses dalam sebuah sistem dilakukan. (Tidak Bahas).

Perlu diperhatikan didalam memberikan keterangan di lingkaran-lingkaran (simbol proses) dan aliran-aliran data (simbol aliran data) dalam DFD fisik menggunakan label/keterangan dari kata benda untuk menunjukan bagaimana sistem mentransmisikan data antara lingkaran-lingkaran tersebut.

Misal :

Aliran Data : Kas, Formulir 66W, Slip Setoran

Proses : Cleck Penjualan, Kasir, Pembukuan, dll.

DFD Logis

Adalah representasi grafik dari sebuah sistem yang menunjukkan proses-proses dalam sistem tersebut dan aliran-aliran data ke dalam dan ke luar dari proses-proses tersebut. Kita menggunakan DFD logis untuk membuat dokumentasi sebuah sistem informasi karena DFD logis dapat mewakili logika tersebut, yaitu apa yang dilakukan oleh sistem tersebut, tanpa perlu menspesifikasi dimana, bagaimana, dan oleh siapa proses-proses dalam sistem tersebut dilakukan.

Keuntungan dari DFD logis dibandingkan dengan DFD fisik adalah dapat memusatkan perhatian pada fungsi-funsi yang dilakukan sistem.

Perlu diperhatikan di dalam pemberian Keterangan/ Label;

· Lingkaran-lingkaran (simbol proses) menjelaskan apa yang dilakukan sistem

Misal : Menerima Pembayaran, Mencatat Penjualan, Membandingkan kas dan Daftar Penerimaan, Mempersiapkan Setoran, dll.

· Aliran-aliran data (simbol aliran data) menggambarkan sifat data.

Misal : Pembayaran (bukan “Cek”, “Kas”, “ Kartu Kredit”

Jurnal Penjualan (bukan “Buku Penjualan”), dll

Usulan dari analis ( berupa DFD dalam bab 4 ), beberapa hal yang umum yang mendapat perhatian dalam mendesain baru tersebut ialah:

§ Menggabungkan beberapa tugas menjadi Satu

§ Master Detail Update

§ Meminimalkan tugas-tugas yang tidak penting

§ Menghilangkan tugas-tugas yang duplikat

§ Menambahkan proses baru

§ Meminimalkan proses input

§ Menetapkan bagian mana yang harus dikerjakan komputer dan bagian mana yang harus dikerjakan manual


Keutamaan Shalat

Shalat adl ibadah yg utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yg menerangkan hal itu akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut 1. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang amal yg paling utama dalam hal shalat beliau menjawab “Shalat pada waktunya.” 2. Sabda Rasulullah SAW“Bagaimana pendapat kamu sekalian seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari; apakah masih ada kotoran yg melekat di badannya?” Para sahabat menjawab “Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya.” Bersabda Rasulullah SAW “Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam; dgn shalat itu Allah akan menghapus semua dosa.” 3. Sabda Rasulullah SAW “Tidak ada seorang muslim pun yg ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu’ dgn baik dan memperbagus kekhusyu’annya serta ruku’nya terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yg telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu.” 4. Sabda Rasulullah SAW “Pokok segala perkara itu adl Al-Islam; dan tonggak Islam itu adl shalat; dan puncak Islam itu adl jihad di jalan Allah.” Referensi Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-SunnahSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

tuntunan cara shalat

I. Berdiri I’tidal

Firman Allah Ta’ala “dan berdirilah kamu krn Allah dgn khusyu”

Dari Ummu Salamah ia berkata “Adalah Rasulullah SAW selagi masih hidup kebanyakan shalat sambil duduk kecuali shalat fardhu ” .

Dari Imran bin Husain ia berkata “Aku bertanya pada Rasulullah SAW bagaimana shalatnya orang sakit beliau menjawab “Shalatlah sambil berdiri kalau tidak mampu shalatlah sambil duduk jika tidak mampu pula shalatlah sambil berbaring.” .

Dari Abu Hurairah ia berkata Nabi bersabda “Apabila kamu berdiri utk shalat hendaklah sempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu bertakbir.” .

II. Takbiratul Ihram

Dari Abdullah bin Umar ia berkata “Saya melihat Nabi SAW memulai shalat dgn takbir.” .

Ibnu Qoyyim menerangkan adl Rasulullah SAW apabila ia berdiri utk shalat ia mengucapkan “ALLAHU AKBAR” dan tidak mengucapkan niat yg ditentukan dan tidak mengucapkan “SHOLLAITU LILLAHI TA’ALA MUSTAQBILAL KIBLATI ARBA’A RAKA’AT IMAAMAN AU MA’MUUMAN” lalu ia menerangkan bahwa semua itu bid’ah yg tidak seorang pun menukilkannya baik dgn sanad yg shahih ataupun dhaif atau pun dgn yg tidak bersanad juga tidak dgn yg mursal tentang hal ini. Juga tidak ada seorang shahabat pun atau dari kalangan tabiin atau pun Imam Madzhab yg empat .

III. Mengangkat Tangan Waktu Takbiratul Ihram

A. Mengangkat tangan sambil mengucap takbir Dari Abdullah bin Umar ia berkata “Saya melihat Nabi SAW memulai shalat dgn takbir beliau mengangkat tangannya ketika mengucap takbir hingga beliau jadikan kedua tangannya itu berbetulan dgn kedua bahunya.” .

B. Mengangkat tangan dulu kemudian bertakbir Dari Abdullah bin Umar ia berkata “Adalah Rasulullah SAW apabila ia berdiri melaksanakan shalat mengangkat kedua tangannya sampai berbetulan dgn bahunya kemudian ia takbir.” .

C. Takbir dulu kemudian mengangkat tangan Dari Abi Qilabah sesungguhnya ia melihat Malik bin Huarisi apabila ia shalat ia takbir kemudian mengangkat tangannya?. dan ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW berbuat sebagaimana ia perbuat. .

IV. Bersedekap Setelah Bertakbir

Dari Wail bin Hujrin bahwa ia melihat Nabi SAW meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. .

V. Membaca Do’a Iftitah

Dari Abu Hurairah ia berkata “Rasulullah SAW diam antara takbir dan bacaan fatihah sejenak saya bertanya “Dengan ayah dan ibuku dirimu wahai Rasulullah! apakah yg anda baca ketika anda diam antara takbir dan fatihah?” Beliau menjawab “Saya membaca “ALLAHUMMA BAAID BAINI WABAINA KHOTOOYAAYAA KAMAA BAA’ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIB ALLOHUMMA NAQQINI MIN KHOTOOYAAYAA KAMA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS ALLOHUMMAGHSILNI MIN KHOTOYAAYAA BIL MAAI WATS TSALJI WAL BARODI”” . .

Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata “Adalah Nabi SAW apabila beliau berdiri shalat beliau membaca “WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAAWAATI WAL ARDLA HANIIFAM MUSLIMAW WAMA ANA MINAL MUSYRIKIIN INNA SHOLATII WANUSUKII WAMAHYAAYAA WAMAMAATI LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN LAA SYARIIKA LAHU WABIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIN ALLOHUMMA ANTAL MULKU LAA ILAAHA ILLA ANTA ANTA RABBII WA ANA ‘ABDUKA DZOLAMTU NAFSI WA’TAROFTU BIDZANBI FAGHFIRLII DZUNUBII JAMII’AN LAA YAGHFIRUDZDZNUUBA ILLA ANTA WAHDINII LIAHSANIL AKHLAQI LAA YAHDII LIAHSANIHA ILLA ANTA WASHRIF ‘ANNII SAYYIAHA LAA YASHRIFUHA ‘ANNI SAYYIAHA ILLA ANTA LABBAIKA WASA’DAIKA WAL KHOIRU KULLUHU FII YADAIKA WASYSYARRU LAISA ILAIKA ANA BIKA WA LAKA TABAAROKTA WATA’AALAIKA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA”” .

Dari Abi Said Ia berkata “Adalah Rasulullah SAW apabila membuka shalat beliau membaca “SUBHANAKALLOHUMMA ROBBANA WABIHAMDIKA WATABAROKASMUKA WATA’AALA JADDUKA WALAA ILAAHA GHOIRUKA.”


http://blog.re.or.id/cara-cara-sholat.htm

Hukum Tatto

ukum Tato

penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 05 - Agustus - 2007 06:17:36

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yg menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato.
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yg mentato dan yg minta ditato yg mencabut/mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tdk melaknati orang yg dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dlm Kitabullah: ‘Dan apa yg Rasul bawa utk kalian mk terimalah.’ .”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta utk disambungkan wanita yg mentato dan meminta ditatokan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yg sempurna memang akan tetapi ia membuat dlm keadaan tdk tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yg mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dgn kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adl menghilangkan tato tersebut jika tdk menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap utk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dlm salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta utk disambungkan wanita yg mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tdk tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil mk ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dlm menghilangkan cukup bagi utk bertaubat dan memohon ampun. Dan tdk mengapa yg masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adl adat kebiasaan yg ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yg dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adl haram dan merupakan salah satu dosa besar krn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adl perkara yg tdk boleh dilakukan tdk boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adl salah satu dosa besar.
Dan orang yg dibuatkan tato kalau itu dgn kemauan dan dgn sukarela mk ia berdosa dan wajib bagi utk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham mk dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan utk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tdk mungkin mk ia dapat udzur dlm keadaan semacam ini.”

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yg haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat mk semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)

Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dgn pengobatan mk wajib dihilangkan. Jika tdk memungkinkan kecuali dgn melukai di mana dgn itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yg parah terjadi pada anggota badan yg tampak itu mk tdk wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tdk berdosa. Tapi kalau ia tdk mengkhawatirkan sesuatu yg tersebut tadi atau sejenis mk ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dgn menundanya. Sama saja dlm hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”

Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dlm hadits pada bab ini mk wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dgn melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan mk boleh membiarkan dan cukup dgn bertaubat utk menggugurkan dosa. Dan dlm hal ini sama saja antara laki2 dan wanita.”


http://blog.re.or.id/hukum-tato.htm

ERD

ERD merupakan suatu model untuk menjelaskan hubungan antar data dalam basis data berdasarkan objek-objek dasar data yang mempunyai hubungan antar relasi.

ERD untuk memodelkan struktur data dan hubungan antar data, untuk menggambarkannya digunakan beberapa notasi dan simbol. Pada dasarnya ada tiga simbol yang digunakan, yaitu :

  1. Entiti

Entiti merupakan objek yang mewakili sesuatu yang nyata dan dapat dibedakan dari sesuatu yang lain (Fathansyah, 1999: 30). Simbol dari entiti ini biasanya digambarkan dengan persegi panjang.

  1. Atribut

Setiap entitas pasti mempunyai elemen yang disebut atribut yang berfungsi untuk mendeskripsikan karakteristik dari entitas tersebut. Isi dari atribut mempunyai sesuatu yang dapat mengidentifikasikan isi elemen satu dengan yang lain. Gambar atribut diwakili oleh simbol elips.

  1. Hubungan / Relasi

Hubungan antara sejumlah entitas yang berasal dari himpunan entitas yang berbeda. Relasi dapat digambarkan sebagai berikut :

Relasi yang terjadi diantara dua himpunan entitas (misalnya A dan B) dalam satu basis data yaitu (Abdul Kadir, 2002: 48) :

1). Satu ke satu (One to one)

Hubungan relasi satu ke satu yaitu setiap entitas pada himpunan entitas A berhubungan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas B.

2). Satu ke banyak (One to many)

Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B, tetapi setiap entitas pada entitas B dapat berhubungan dengan satu entitas pada himpunan entitas A.

3). Banyak ke banyak (Many to many)

Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B.